Bagaimana jika ingin menambah lantai pada rumah (contoh: rumah 2 lantai menjadi 3 lantai) atau memperluas rumah? Dalam kedua hal tersebut, Anda memang perlu menggunakan jasa arsitek untuk membuatkan rangkaian gambar dan denah. Pembuatan gambar dan denah yang dipertanggungjawabkan oleh arsitek diperlukan untuk mengurus IMB renovasi rumah.
Sayangnya, pengurusan IMB sering diabaikan orang saat merenovasi rumahnya. Padahal mengurus IMB renovasi rumah wajib hukumnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010. Tapi ingat, tidak semua renovasi rumah membutuhkan IMB, lho. IMB hanya dibutuhkan jika renovasi sampai merombak bentuk rumah. Contohnya: menambah luas rumah baik ke atas ataupun ke samping, dan mengubah tampilan fasad rumah. Pengurusan IMB untuk renovasi rumah membutuhkan fotokopi IMB bangun rumah.
Sama halnya dengan desainer interior, arsitek juga menyesuaikan budaya dan gaya hidup penghuni rumah sebelum Ia menggarap desain dan gambar yang diperlukan. Berbicara mengenai interior sebuah ruangan, arsitek pun sebenarnya mengerti dan dapat membuat desain interior, seperti perletakan furnitur, karena seorang arsitek juga pasti mempelajari desain interior. Namun harap dicermati, hasilnya mungkin tidak sedetail jika Anda menggunakan jasa desainer interior.
Dalam keperluan renovasi atau bangun rumah, ada baiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu ke arsitek, bukan ke kontraktor ataupun desainer interior. Ibaratnya, arsitek lah yang menjadi “nahkoda” proyek rumah Anda. Maka, mulai perencanaan dan desain rumah Anda dengan menggunakan jasa arsitek. Selain itu, Anda juga bisa mengandalkan jasa arsitek untuk penggambaran lebih detail mengenai instalasi listrik ataupun pipa air. Bahkan, mereka dapat menentukan jenis dan letak kedua instalasi tersebut dan menghitung biaya konstruksi sebuah bangunan.
Jadi, sebelum Anda memulai proyek renovasi atau bangun rumah, ada baiknya Anda mempertimbangkan untuk menggunakan jasa arsitek yang berpengalaman agar keinginan Anda selaras dengan rancangan yang dibuat.